Jumat, 31 Januari 2014

Judi bola online tanpa deposit dibongkar di Cengkareng


Judi bola online tanpa deposit dibongkar di Cengkareng
 
 Pihak Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap master penyelenggara perjudian internet Ruslyanto Karmo alias Victor alias Faisal alias Asun PTT (45) di Perumahan Hawai Blok A1 No 29 City Park, Cengkareng,  sekitar pukul 18.30 WIB.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggelar perjudian melalui website www.greysnow.com. Pada tampilan awal situs terdapat menu pilihan dan di dalam pilihan tersebut muncul menu isian username dan password, kemudian tersangka memasukkan username vm90 dan password Hokky988 setelah itu muncul jenis permainan antara lain football, tennis, dan lain-lain. Permainan familiar yaitu jenis judi bola, kemudian pemain atau agen memasang skor yang diinginkan.

"Setelah memasang angka tersebut kemudian melihat hasil pertandingan pada bagian skor dan apabila mereka menang atau sesuai dengan tebakan maka tersangka akan membayar mereka demikian pula sebaliknya. Dalam permainan tersebut diperlukan kepercayaan dan antara pemain agen dan master (bandar) sehingga permainan yang dilakukan tanpa deposit uang terlebih dahulu," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Polda Metro Jaya,

Untuk melakukan judi bola tersebut, lanjut Adex, tersangka hanya mengetahui inisial mereka berdasarkan user id adalah Victor, Bun Seng, Herman, Megawati, Suteja Chandra, Leo Chandra, Husin Hasjim, Davit, Tho Mulyadi, Herman Salim, dan lain-lain. Sedangkan di bawah tersangka disebut tersangka adalah inisial user Id sn01, Fery, andre, weore, david.

"Setelah agen atau sub agen mendapatkan user id maka mereka bermain dengan cara tebak score dengan minimum pemasang Rp 10 ribu dan apabila mereka menang maka mereka akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat," tandasnya.

"Keuntungan yang diterima agen 50 persen dari nilai yang dipasang oleh pemain, sedangkan keuntungan master 5 persen dari omset setiap harinya antara Rp 1 juta sampai Rp 10juta dan tersangka menerima keuntungan tersebut dari saudara Tommy Wijaya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kemudian ditransfer ke rekening atas nama Faisal," pungkasnya.

Selain itu, Resmob Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan barang bukti iPad atau laptop, buku rekening BCA dan 1 buah handphone Nokia.

Atas perbuatannya tersebut pelaku Vicot diancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun sesuai dengan pasal 303 KUHP dengan dugaan tindak pidana perjudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar