Kasus pembunuhan, wanita AS "jelmaan setan" divonis 28 tahun
Sebuah
pengadilan di Italia telah menyatakan, bahwa Amanda Knox, warga Amerika
Serikat (AS) bersalah atas pembunuhan mahasiswa Inggris Meredith
Kercher tahun 2007.
Wanita yang dijuluki “jelmaan setan” oleh media Italia itu, dinyatakan bersalah bersama mantan pacarnya, Sollecito Raffaele, yang merupakan warga Italia. Pihak keluarga Knox pernah memprotes julukan wanita “jelamaan setan” itu, karena Knox dianggap wanita baik.
Knox dijatuhi hukuman 28 tahun, enam bulan penjara. Sedangkan Sollecito divonis 25 tahun penjara. Dalam kasus pembunuhan itu, Kercher ditikam sampai mati di kamar yang dia tempat bersama Knox di Perugia.
Knox pernah divonis empat tahun penjara tahun 2009, namun dibebaskan pada tahun 2011. Vonis 28 tahun penjara kali ini disampaikan ketua majelis hakim, Alessando Nencini. Knox sendiri berada di laur negeri, namun hakim memastikan gerakannya telah dibatasi.
Kakak korban pembunuhan, Lyle Kercher sudah tidak peduli dengan vonis Knox.”Tidak peduli apa vonisnya, itu tidak pernah akan menjadi keputusan yang berbaik dari yang kita harapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Knox dalam sebuah pernyataan angkat bicara soal vonis hakim itu.”(Saya) takut dan sedih dengan vonis yang tidak adil ini,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar